Berita SYARIA

  • Redaksi SYARIA
  • Artikel
  • Minggu, 12 June 2022

Pernikahan Dini Menurut Islam


Banyak kasus di lapangan pernikahan dini lebih sering berakhir dengan keretakan rumah tangga yang berujung pada perceraian. Tentu tidak semua pernikahan dini berakhir demikian karena banyak keluarga yang tetap berjalan harmonis hingga usia puluhan tahun dan memiliki anak cucu. Namun ketika masalah perceraian pada pasangan pernikahan dini muncul ke permukaan apalagi menyangkut kasus selebriti persepsi negatif tentang pernikahan dini ramai jadi perbincangan di masyarakat. Sebenarnya bagaimana hukum pernikahan dini menurut islam?

Pengertian Pernikahan Dini

Sebelum mengulas lebih lanjut tentang hukum pernikahan dini dalam islam, mari kita sepakati dulu apa itu definisi pernikahan dini. Secara umum, pernikahan dini yaitu merupakan institusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam
satu ikatan keluarga

Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun.

Menurut UNICEF, Pernikahan dini adalah pernikahan usia dini adalah pernikahan yang
dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun. Sedangkan menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila masih di bawah umur tersebut, maka dinamakan pernikahan din

Hukum Pernikahan Dini Dalam Islam

Terdapat perbedaan pandangan kalangan ulama islam dalam menyikapi pernikahan dini ini. Mayoritas ulama menganggap pernikahan dini hukumnya sah karena umur bukan bagian dari kriteria calon pengantin. Jadi meski masih anak-anak maka pernikahan ni secara hukum islam adalah sah

Sementara sebagian kalangan ulama lainnya ada yang menolak pernikahan anak dengan mempertimbangkan faktor psikologis anak serta kematangan berpikir mempelai ketika melangkah ke jenjang pernikahan dan menjalani kehidupan rumah tangga. Dengan pertimbangan maslahat ini ulama tersebut memberi hukum makruh pada pernikahan dini tersebut. Makruh artinya boleh dilakukan namun lebih baik ditinggalkan.

Pertimbangan dari hukum makruh pernikahan dini ini adalah anak perempuan yang masih kecil belum siap secara fisik dan mental untuk memikul beban sebagai istri dalam rumah tangga meski sudah aqil baligh atau sudah haid. Karena itu lebih baik dihindarkan daripada menimbulkan kerusakan atau akibat yang tidak baik di masa depan terhadap anak tersebut

Resiko Pernikahan Dini

Meski ada keluarga pernikahan dini yang berhasil namun secara umum, lebih banyak resiko negatif yang ditimbulkan akibat pernikahan dini ini. Bahkan menurut beberapa penelitian, pernikahan ini lebih banyak membawa dampak negatif daripada dampat positif baik dari sisi medis maupun psikologi.

Beberpa resiko yang dapat muncul dari pernikahan dini ini antara lain:

1.      Meningkatnya penyakit seksual

2.      Meningkatnya kekerasan seksual

3.      Meningkatnya resiko kehamilan

4.      Meningkatnya masalah psikologi

5.      Tingkat sosial dan ekonomi yang rendah

Resiko-resiko diatas dapat dihindarkan dengan kita berpikir lebih matang lagi dalam hal pernikahan. Jangan sampai hanya demi kesenangan sesaat kita rela mengorbankan masa depan dan menaggung resiko-resiko negatif lainnya. Pernikahan bukanlah perkara gampang, kita harus memikirkannya sebaik mungkin karena pernikahan membutuhkan kematangan fisik, psikologi dan emosional.

Karena kita hidup di Indonesia yang memiliki tradisi islam yang sangat moderat, dalam hal pernikahan alangkah baiknya kita mengikut ketentuan undang-undang yang telah di atur pemerintah terutama yang terkait masalah usia pernikahan. Meski mayoritas ulama tidak memperhitungkan faktor usia dalam pernikahan namun kita dapat merujuk pada ulama-ulama salaf yang mempertimbangkan faktor kemaslahatan dalam memberikan hukum pernikahan dini

Apllikasi Syariaid adalah aplikasi taaruf online, taaruf syari, aplikasi taaruf, aplikasi cari jodoh, cari jodoh islami, cari jodoh online, website taaruf, aplikasi cari jodoh, download sekarang juga

 

Bagikan artikel ini

Berita terkait