Berita SYARIA

  • Redaksi SYARIA
  • Artikel
  • Rabu, 08 November 2023

Konsultasi Pernikahan Islam Untuk Mengatasi Masalah Keluarga

Biduk rumah tangga tak selamanya berjalan mulus atau normal-normal saja. Terkadang dalam pernikahan terjadi pertengkaran karena berbagai masalah hidup. Adalah hal wajar jika hal tersebut terjadi dalam kehidupan rumah tangga. Yang terpenting saat terjadi cekcok dalam keluarga, suami istri dapat mengatasi perbedaan pendapat tersebut dan keluarga kembali harmonis. Bisa jadi pasangan suami istri tersebut membutuhkan pihak ketiga untuk melakukan konsultasi pernikahan atau konseling. Selama cara tersebut dapat mengembalikan keharmonisan keluarga maka cara tersebut dapat dibenarkan. Tergantung pilihan suami istri, pihak ketiga tersebut dapat bermacam-macam seperti orang tua, saudara yang dihormati, konselor pernikahan. Psikolog, psikiater hingga ustadz atau kiai yang dianggap dapat memberi solusi atas masalah keluarga atau masalah pernikahan

Di jaman serba modern saat ini, jika memang dibutuhkan, kita dapat menemukan orang maupun pihak ketiga yang memiliki kapabilitas untuk membantu menemukan solusi atas masalah pernikahan yang dihadapi. Dengan kemajuan teknologi, proses untuk konseling atau konsultasi pernikahan juga bisa berbagai cara baik konsultasi pernikahan online maupun offline. Bagi kaum muslim, kita dapat memanfaatkan konsultasi pernikahan islam online melalui aplikasi yang sudah terpercaya dan terbukti dapat membantu mengatasi permasalahan keluarga. Biasanya aplikasi konsultasi pernikahan tersebut memberikan layanan konsultasi oleh Ustadz dan Ustadzah yang memahami ilmu fiqih nikah dan sudah berpengalaman. Bagi yang lebih memilih untuk konsultasi atau konseling pernikahan dengan psikolog atau psikiater, juga dapat kita temui baik secara online maupun  offline

Masalah-masalah yang membutuhkan konseling atau konsultasi

Beberapa masalah keluarga atau masalah pernikahan yang sering dihadapi oleh pasangan suami istri dan membutuhkan konseling atau konsultasi dari para ahli antara lain:

1.       Masalah komunikasi

2.       Ketidakpuasan seksual

3.       Masalah keuangan

4.       Masalah kepercayaan

5.       Perbedaan cara mengasuh anak

6.       Konflik keluarga besar

Terapi konseling oleh psikolog atau psikiater biasanya dilakukan seminggu sekali namun untuk benar-benar menyelesaikan masalah dan memperbaiki hubungan suami istri seperti sedia  kala,  membutuhkan waktu yang cukup lama

Manfaat konseling atau konsultasi pernikahan

Pasangan suami istri berharap dengan melakukan konseling atau konsultasi pernikahan ini, hubungan suami istri mereka dapat harmonis kembali seperti sedia kala. Namun usaha tersebut perlu ekstra keras dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Konsultasi pernikahan dengan pihak ketiga baik psikkolog, psikiater maupun ustadz diharapkan dapat membawa manfaat untuk keberlangsungan kehidupan rumah tangga mereka

Berikut beberapa manfaat dari konsultasi pernikahan

1.       Membantu pasangan menyelesaikan masalah

2.       Memperoleh cara baru dalam menyelesaikan masalah keluarga

3.       Meningkatkan komunikasi dengan pasangan

4.       Memperkuat ikatan emosional pasangan

5.       Meningkatkan kerjasama pasangan

Konsultasi pernikahan adalah sebuah ikhtiar yang layak dicoba bagi pasangan suami istri yang sedang terjadi konflik. Memang tidak bisa dipastikan bahwa setelah konsutasi tersebut, hubungan mereka dapat kembali normal namun dari survey menunjukan bahwa usaha tersebut sangat efektif dalam memperbaiki hubungan suami istri

Konflik rumah tangga dan solusinya dalam islam

Ikhtiar-ikhtiar tersebut di atas juga sesuai dengan tuntunan syariat islam untuk memperbaiki hubungan pasangan yang sedang mengalami konflik. Usaha-usaha untuk menyelesaikan masalah pernikahan harus ditempuh untuk menghindari perceraian. Karena perceraian adalah seuatu perbuatan yang paling dibenci oleh Allah meski dibolehkan. Konsultasi pernikahan dengan Ustadz atau Ustadzah menjadi salah satu solusi terbaik.

Jika seorang isteri khawatir akan nusyuz atau sikap acuh tak acuh suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian. Yang sebenarnya perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia pada hakikatnya bersifat kikir.” (An-Nisa ayat 128)

Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.” (An-Nisa’ ayat 35)

Perkawinan adalah ikatan lahir batin yang paling sakral yang harus dipertahankan dengan berbagai cara. Ketika terjadi perselisihan, maka harus diupayakan berbagai hal agar konflik rumah tangga tersebut dapat di selesaikan. Segera lakukan konsultasi pernikahan atau konseling dengan pihak ketiga baik itu psikolog, psikiater atau Ustadz untuk mendapatkan solusi terbaik. Jangan anggap remeh percikan api kecil yang muncul dalam rumah tangga karena kita tidak pernah tahu seberapa besar percikan tersebut akan menjadi bara api

 

 

Bagikan artikel ini