Berita SYARIA

  • Redaksi SYARIA
  • Artikel
  • Sabtu, 23 April 2022

Hukum – Hukum Pernikahan Dalam Islam


Pernikahan merupakan momen yang paling dinanti bagi orang tua yang memiliki anak yang sudah memasuki usia pernikahan. Ini merupakan momen yang sangat membahagiakan untuk mereka dan juga untuk calon pengantin. Selain itu, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan Rasulullah terutama bagi mereka yang sudah mampu untuk melaksanakannya. Hukum nikah ada bermacam-macam tergantung berbagai faktor. Sebagai bekal ilmu sebelum menuju jenjang pernikahan, alangkah baiknya memahami hukum-hukum tersebut

Pengertian Nikah

Nikah secara bahasa mengandung arti “berkumpul” atau “bersetubuh” sedangkan secara menurut istilah syariat islam, pengertian nikah adalah proses akad yang diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya. Hal ini dapat kita jumpai pada penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab

Sedangkan dari sudut pandang hukum, hukum nikah adalah memiliki beberapa hukum yang berbeda-beda tidak hanya satu karena tergantung pada kondisi orang tersebut.

Lalu apa saja hukum menikah pada tiap-tiap individu tersebut?

1.    Sunnah

Sunnah adalah hukum asal nikah karena nikah adalah salah satu ibadah yang dianjurkan Rosulullah. Hukum menikah bagi seseorang adalah sunnah jika sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan tersebut

Hal tersebut diriwayatkan dalam hadits Bukhari berikut :

 يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ

Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”

2.    Sunnah ditinggalkan

Hukum nikah adalah sunnah namum lebih baik ditinggalkan. Hal ini berlaku bagi orang yang ingin menikah dan memiliki anak keturunan namun dia belum mampu untuk melaksanakan pernikahan tersebut mulai dari biaya pernikahan hingga menafkahi calon istrinya

Jika seseorang dalam kondisi demikian, dianjurkan untuk lebih banyak menyibukkan diri dengan bekerja keras mencari nafkah, beribadah serta berpuasa. Tidak lupa untuk terus berdoa kepada Allah agar dicukupkan rizkinya agar disegerakan untuk menikah

 Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT di Surat An-Nur ayat 33:

 ْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِه ِ

 Artinya, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Jika orang tersebut memaksakan diri untuk tetap menikah padahal belum mampu maka orang tersebut dihukumi sebagai khilaful aula yaitu suatu kondisi hukum jika seseorang meninggalkan sesuatu yang lebih baik untuk dirinya

3.    Makruh

Humum menikah berikutnya adalah makruh. Menikah lebih baik tidak dilakukan bagi seseorang yang masih dalam kondisi-kondisi tertentu. Kondisi-kondisi ini antara lain orang tersebut memang tidak menginginkan keturunan yang bisa disebabkan oleh banyak faktor baik karakter dia sendiri atau karena ada suatu penyakit didalam dirinya.

Seseorang yang sedang dalam kondisi demikian jika dipaksakan untuk menikah dikhawatirkan malah akan mengabaikan hak dan kewajibannya

4.    Lebih utama jika tidak menikah

Hukum nikah berikutnya yaitu lebih utama jika tidak menikah. Hukum ini dapat terjadi pada seseorang yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk menikah, mampu untuk menafkahi anak dan istri namun orang tersebut sedang dalam kondisi yang tidak membutuhkan pernikahan. Hal ini dapat terjadi jika seseorang sedang menuntut ilmu atau sedang dalam kesibukan lainnya

5.    Lebih utama jika menikah

Hukum menikah berikutnya adalah lebih utama jika menikah. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah serta kemampuan untuk menafkahi anak dan istri dan pada saat yang sama orang tersebut tidak disibukan dalam hal-hal seperti sedang menuntut ilmu. Jika seseorang sedang dalam kondisi demikian maka menikah lebih utama

Demikian ulasan tentang hukum-hukum penikahan dalam islam. Semoga bermanfaat  untuk kita semua agar kita terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh ajaran agama seperti perbuatan zina

 

 

Bagikan artikel ini

Berita terkait