Berita SYARIA

  • Redaksi SYARIA
  • Artikel
  • Jum'at, 25 February 2022

Hukum Pacaran Dalam Berbagai Mazhab Islam Dan Rujukannya


Hukum pacaran selalu menarik banyak kalangan islam dari berbagai golongan baik yang pro maupun kontra. Masing-masing pihak memiliki rujukan tersendiri ketika menghukumi tema tersebut. Sebagian ada yang melabeli hukum pacaran haram, ada juga yang mengatakan hukum pacaran boleh dengan catatan-catatan dan ada juga menghukumi makruh

Bagi orang tua yang memiliki anak yang mulai beranjak dewasa dan sudah mulai muncul rasa ketertarikan terhadap lawan jenis harus dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada anaknya. Lalu hukum pacaran yang mana yang sebaiknya disampaikan orang tua kepada anak yang beranjak dewasa tersebut? Apakah hukum yang membolehkan? Atau yang mengharamkan?

Sebelum mengambil salah satu hukum tersebut, alangkah baiknya kita memahami berbagai hukum pacaran dari berbagai mazhab islam tersebut. Dengan memahami masing-masing tersebut maka kita akan mendapatkan pemahaman yang lebih luas dan dapat bersikap lebih bijaksana. Untuk kemudian dapat memberikan pemahaman kepada orang lain atau anak kita dengan lebih bijaksana, tidak menyalahkan satu dan lainnya.

Lalu bagaimana hukum pacaran menurut berbagai mazhab islam tersebut? Sebelum mengulas lebih jauh, mari kita awali dengan definisi pacaran dan taaruf terlebih dahulu

Apa perbedaan antara pacaran dan taaruf?

Kita sering kali mendengar istilah pacaran dan taaruf, lalu apakah keduanya memiliki arti dan tujuan yang sama ataukah berbeda?

Secara bahasa, keduanya memiliki arti yang sama yaitu proses saling mengenal antara laki-laki dan perempuan. Proses saling mengenal ini berlaku untuk siapa saja sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Hujurat yang artinya “Hai manusia sesungguhnya Kami telah menciptakanmu dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu) (QS Al-Hujurat:13)

Sedangkan dari segi tujuan dan manfaat antara pacaran dan taaruf terdapat sedikit perbedaan. Taaruf bertujuan untuk saling mengenal dan berlanjut ke pernikahan sedangkan pacaran tujuan pernikahan ini terkadang hanya untuk senang-senang dan tidak berlanjut ke pernikahan.

Terdapat dua kelompok dalam islam yang mensikapi tentang pacaran yaitu yang mengharamkan dan yang membolehkan. Seperti apa pandangan secara lengkap kedua mazhab ini? Mari simak dibawah ini

Hukum pacaran dalam mazhab yang mengharamkan pacaran

Bagi kelompok ini, ada banyak alasan mengapa pacaran itu dilarang dalam islam. Pertama terkait istilah pacaran sendiri tidak ditemukan dalam khazanah islam. Tidak ada dalil dalam kitab-kitab islam yang berbunyi misalnya “pacaran itu dilarang” atau “janganlah kalian pacaran”. Namun dari segi aktivitas selama pacaran tersebut menjadi alasan utama mengapa pacaran itu dilarang dalam islam. Mereka berpendapat bahwa selama proses pacaran terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam islam. Apa saja kegiatan-kegiatan itu?

1.     Perbuatan yang mendekati zina atau bahkan berbuat zina

Perbuatan ini sering kali terjadi selama proses pacaran, padahal sudah jelas hal tersebut dilarang dalam islam sebagaimana firmal Allah Ta’ala sbb:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’: 32)

2.      Melakukan persentuhan dengan lawan jenis

Menyentuh wanita yang bukan muhrim merupakan perbuatan yang dilarang dalam islam dan perbuatan ini tidak jarang terjadi selama proses pacaran. Mereka merujuk pada hadits dibawah ini sehingga melarang pacaran

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227,dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447).

3.      Saling memandang terhadap lawan jenis

4.     Khulwah yaitu berdua-duaan antara pria dan wanita yang bukan muhrim

5.     Wanita melembutkan suaranya dan merendahkannya didepan pria yang berpotensimenimbulkan sesuai yang tidak baik terhadap lelaki tersebut. Hal ini dilarang dalam islam. Allah Ta’ala berfirman:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

maka janganlah kamu menundukkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab: 32

6.       Wanita bepergian jauh dengan pria yang bukan mahram

Dengan berbagai alasan dan rujukah Al Quran dan Hadits seperti disebut di atas maka kelompok ini cenderung melarang dan mengharamkan pacaran

Hukum pacaran dalam mazhab yang membolehkan pacaran

Selain kelompok yang melarang, terdapat mazhab dalam islam yang membolehkan pacaran. Bagaimana penjelasannya? Mari simak dibawah ini

Alasan utama mazhab ini membolehkan pacaran adalah adanya kaidah yang berbunyi bahwa semua amalan muamalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344)

Dalil kaidah ini merujuk pada Al Quran dan Hadits sbb:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah (2): 29)

Dalil As Sunnah:

الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه

Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi

Begitu pula dengan pacaran. Bagi kelompok ini, pacaran adalah sebuah proses mengenal untuk saling memahami satu sama lain selama tidak mengarah ke perbuatan yang dilarang dalam syariat islam. Larangan yang dimaksud adalah perbuatan-perbuatan yang dapat mendekatkan kepada zina.

Jika pacaran tersebut dimaksudkan untuk bersenang-senang antara pria dan wanita yang bukan muhrim dan mengarah pada pergaulan bebas. Maka pacaran yang demikian itu dilarang dalam islam. Namun jika pacaran tersebut dimaksudkan untuk saling mengenal dan memahami satu sama lain untuk menjajaki proses pernikahan maka pacaran yang demikian itu boleh. Karena proses yang demikian itu selaras dengan anjuran Rasulullah SAW

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ * (رواه مسلم)

Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya” (muttafaq alaih)

menurut kelompok ini jika pacaran tersebut dimaksudkan untuk saling memahami dan salah satu ikhtiar untuk ke jenjang pernikahan maka hal tersebut dibolehkan. Dan selama proses pacaran menuju khitbah tersebut, seorang lelaki hanya boleh memandang muka dan telapak tangan, tidak lebih.

Demikian ulasan tentang hukum pacaran dalam berbagai mazhab islam beserta rujukannya. Dari ulasan ini kita tahu bahwa kelompok yang melarang pacaran itu memiliki dalil Al Quran dan Sunnah begitu pula dengan kelompok yang membolehkan. Karena itu kita hendaknya saling menghormati perbedaan pandangan ini sebagai bagian dari khasanah islam. Kita tidak harus terpecah belah karena adanya perbedaan pendapat ini. Sebaliknya, kita harusnya semakin menghargai satu sama lain

 

Wallahu ‘alam Bishowan

 

 

 

Bagikan artikel ini

Berita terkait